Meterai diperlukan untuk membuat pajak atas sebuah dokumen yang digunakan dalam masyarakat, sehingga dapat menjadi barang bukti terhadap sebuah keadaan atau perbuatan yang bersifat perdata. Namun bagaimana jika bentuk dari sebuah dokumen itu digital atau soft file? Bagaimana cara membubuhi meterai tersebut? Tahu kah anda bahwa Meterai yang biasa anda jumpai di warung atau toko yang berada di sekitar anda kemudian ditempel lalu di tanda tangani sekarang sudah ada bentuk baru atau dalam bentuk digital. Meterai Elektronik atau E-Meterai resmi di luncurkan oleh kementrian keuangan pada Jumat, 1 Oktober 2021.
E-Meterai di aplikasikan khusus untuk dokumen elektronik agar dokumen tersebut valid menjadi barang bukti di pengadilan. Untuk medapatkan E-Meterai ini anda dapat mengakses laman eMET.id atau sekarang juga ada aplikasi yang sudah resmi seperti eMET yang tentunya dapat lebih mempermudah anda untuk membubuhkan ke dokumen digital dan mendapatkan Meterai Elektronik ini.
Dokumen – dokumen yang perlu dibubuhi menggunakan Meterai yaitu dokumen berupa surat perjanjian, surat pernyataan, Akta Notaris, Akta Pejabat Pembuat Tanah, Surat Berharga, Dokumen Transaksi surat berharga, dan dokumen lelang. Selain itu dokumen yang menyatakan nominal lebih dari 5 juta harus juga dibubuhi Meterai Elektronik.
Langkah Menggunakan E-Meterai Melalui Website
Berikut adalah cara menggunakan Meterai Elektronik melalui website https://emet.id/emeterai-instan
- Buka website https://emet.id/emeterai-instan.
- Klik tombol “Mulai Gunakan eMET Instan”.
- Upload dokumen yang akan dibubuhi/pasang e-meterai.
- Posisikan e-meterai yang akan di tempel pada dokumen online.
- Lanjutkan ke proses pembayaran.
- Setelah pembayaran terkonfirmasi, otomatis dokumen terproses untuk stamping resmi dari Peruri.
- Dokumen yang sudah tertempel e-meterai resmi, sudah bisa digunakan & didownload.
Langkah Menggunakan E-Meterai Melalui Aplikasi
Selain bisa mendapatkan E-Meterai dari website https://emet.id/emeterai-instan anda juga dapat mendapatkan E-meterai melalui aplikasi eMET yang tentunya lebih mempermudah anda untuk membubuhkan e meterai ke soft dokumen anda. Berikut adalah cara menggunakan aplikasi eMET :
- Setelah anda menginstal aplikasi eMET ini dan melakukan registrasi. anda sudah bisa dapat melakukan pembubuhan pada soft dokumen anda.
- Lalu pada laman utama atau home, anda klik tanda + pada bagian bawah layar anda atau unggah dokumen anda.
- Lalu anda dapat memilih dokumen dari file kalian lalu upload.
- Kemudian tunggu hingga dokumen anda muncul dengan sempurna pada layar handphone anda
- Kemudian klik icon pensil pada laman tersebut.
- Lalu pilih jika apakah anda ingin menggunakan meterai dan tanda tangan atau hanya tanda tangan saja.
- Jika dokumen anda mengharuskan menggunakan meterai maka anda hanya perlu memilih opsi tanda tangan dan meterai.
- Kemudian anda arahkan letak meterai sesuai yang anda inginkan. Jika suda klik “lanjutkan”.
- Lalu anda tinggal hanya konfirmasi saja dan melakukan pembyaran meterai sesuai dengan metode pembayaran yang anda pilih. Lalu dokumen sudah dapat di proses.
Nah bagaimana lebih mudah kan bikin dokumen elektronik bermeterai? Mari beralih menggunakan meterai elektronik yang sudah pasti terjamin dan aman karena aplikasi eMET sudah menggunakan sistem otentikasi berlapis untuk memastikan pihak e-meterai dilakukan oleh pihak yang benar dan tidak lagi dapat diwakilkan oleh orang lain. Dan tentunya sah secara hukum karna aplikasi eMET disediakan oleh PERURI. Sehingga dokumen yang di sudah dibubuhi menjadi sah secara hukum dan tidak dapat disangkal.