Pengertian Apa itu E-Meterai atau Meterai Elektronik dan Serba Serbinya

Pengertian-Apa-itu-E-Meterai-atau-Meterai-Elektronik-dan-Serba-Serbinya

Pandemi di tahun 2020 lalu ini memang memberikan banyak sekali perubahan. Termasuk dalam masalah dokumen yang kebanyakan dikirim dalam bentuk surat elektronik. Dengan adanya kebutuhan ini, maka Kementerian Keuangan pun merilis e-meterai. Lalu pengertian apa itu e-meterai atau meterai elektronik ini? Yuk, simak pembahasannya di bawah ini.

Mengenal Meterai Elektronik

Secara pengertian bisa dikatakan bahwa e-meterai adalah bentuk elektronik dari meterai. Di dalam meterai elektronik ini sendiri sudah diberikan unsur pengaman oleh Pemerintah Indonesia, sehingga memiliki keabsahan yang sama dengan jenis meterai yang biasa digunakan.

Sebenarnya dari nama meterai ini sendiri sudah dapat dilihat bahwa meterai yang satu ini sendiri khusus digunakan pada surat-surat digital. Termasuk untuk pembayaran pajak dan surat lain yang sekiranya penting serta bernilai.

Fungsi dari meterai ini sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang No.10 Thn 2020 dan sudah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan. Sehingga surat digital atau dokumen digital yang telah menggunakan meterai elektronik ini sendiri memiliki nilai hukum perdata.

Namun, hingga sekarang ini untuk penggunaan e-meterai sendiri belum begitu luas. Kebanyakan yang menggunakannya adalah perusahaan besar yang memang sebagian besar beralih ke cara kerja digital.

Meski begitu, penggunaan meterai ini sendiri tidak terbatas. Masyarakat umum pun bisa menggunakan meterai ini untuk keperluan dokumen penting. Anda pun tidak perlu khawatir, karena peredaran dari e-meterai ini sendiri sudah diatur oleh Kementrian Keuangan secara langsung.

Ciri–ciri dari Meterai Elektronik

Setelah mengenal akan pengertian apa itu e-meterai atau meterai elektronik, maka Anda pun juga harus tahu akan ciri-cirinya. Dimana berikut ini adalah ciri–cirinya:

1. Memiliki gambar lambang negara, yaitu Garuda Pancasila
2. Terlihat tulisan “Materai Elektronik”
3. Metarai bernilai 10.000 rupiah dan tertera jelas.
4. Ada 22 nomor seri yang dibuat menggunakan kode unik.
5. Berbentuk kotak atau persegi
6. Didominasi dengan warna merah muda.

Kode unik yang ada pada meterai elektronik ini sendiri dibuat secara khusus. Sehingga setiap meterai elektronik nantinya bisa dicek keasliannya. Kode unik ini sendiri pun merupakan hasil dari sistem meterai elektronik.

Surat yang Bisa Menggunakan Meterai Elektronik

Adapun beberapa jenis surat atau dokumen yang dapat menggunakan meterai elektronik ini. Berikut ini adalah jenis dokumennya:

● Akta notaris
● Surat perjanjian
● Akta pejabat
● Dokumen lelang
● Dokumen transaksi
● Akta pejabat
● Dan juga dokumen yang bersifat resmi lainnya.

Cara Mendapatkan E-Meterai

Nah, setelah mengetahui ada e-meterai yang bisa digunakan dalam berbagai dokumen bersifat resmi dan mengandung hukum, maka Anda pun harus tahu bagaimana cara mendapatkan meterai elektronik ini.

Pertama-tama, Anda bisa membuka situs https://emetid1.wpengine.com/. Di dalam situs tersebut Anda bisa membeli meterai elektronik resmi yang jelas aman dan juga terpercaya. Anda pun bisa menggunakan aplikasinya eMET yang ada di PlayStore.

Anda pun bisa melakukan tanda tangan surat digital yang penting dengan menggunakan eMET. Dimana semua pelaksanaan tanda tangan digital hingga yang lainnya pun akan dijaga dengan sangat aman.

Itulah penjelasan akan pengertian apa itu e-meterai atau materai elektronik yang harus Anda pahami. Ternyata meterai elektronik ini sendiri sudah berlaku cukup lama. Kekuatan hukumnya pun sama dengan meterai tempel. Sehingga Anda sudah tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan e-meterai ini. Sehingga penandatanganan dokumen pun bisa selesai dengan cepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eMET: e-Meterai & Tanda Tangan
eMET: e-Meterai & Tanda Tangan