Mengenal Perbedaan Meterai Elektronik dan Meterai Tempel

Mengenal-Perbedaan-Meterai-Elektronik-dan-Meterai-Tempel

Meterai elektronik adalah salah satu bentuk dari perkembangan teknologi yang berjalan sekarang ini. Masih banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa sekarang meterai ada yang berbentuk digital. Padahal jenis meterai ini sudah dikeluarkan di tahun 2020 lalu. Lalu, apa perbedaan meterai elektronik dan meterai tempel ini? Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasannya di bawah ini.

Perbedaan antara E-Meterai dan Meterai Carik

Kehadiran e-meterai atau meterai elektronik merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah Indonesia terkait dengan keabsahan sebuah dokumen penting. Sebelumnya, masyarakat menggunakan meterai carik atau tempel yang sudah umum. Lalu, apa perbedaan antara kedua meterai ini.

Sebenarnya dari namanya saja, kita sudah tahu bahwa e-meterai ini dapat digunakan dalam dokumen yang bersifat digital atau elektronik. Dimana memang pada perkembangannya saat ini, pengiriman terkait dokumen yang melalui cara online. Jika dulu masyarakat harus menggunakan meterai tempel dan scan dokumen, sekarang pun sudah tidak perlu lagi dilakukan dengan kehadiran dari e-meterai.

Untuk bentuknya sendiri pun berbeda antara materai tempel dan elektronik ini, disamping dari wujudnya. Meterai tempel sendiri didominasi dengan warna merah muda dan berbentuk persegi panjang. Pada bagian pinggirnya terdapat bentuk yang bergelombang. Kemudian, ada tulisan METERAI TEMPEL dan terdapat kode seri. Nominal dari meterai ini adalah 10.000.

Sedangkan untuk meterai elektronik, bentuknya persegi empat dan masih didominasi warna merah muda. Dalam meterai elektronik ini sendiri, Anda akan menemukan tulisan METERAI ELEKTRONIK di bawah angka 10.000. Kemudian, pada meterai ini tidak ada kode atau nomor seri, tapi terdapat kode unik yang mirip dengan barcode.

Nah, untuk nominal sekarang semua meterai sama. Jika pada sebelumnya meterai terdapat nominal 3.000 dan 6.000, keduanya tidak berlaku lagi semenjak 31 Desember 2021. Sehingga diganti dengan meterai baru yang memiliki nominal sama dengan e-meterai.

Fungsi dari E-Meterai

Fungsi dari E-Meterai sendiri sudah diatur dalam UU Bea Materai No. 13 Th. 1985. Dalam UU tersebut telah disebutkan akan fungsi dari meterai secara keseluruhan. Meterai memiliki fungsi untuk pengenaan pajak terhadap dokumen tertentu. Sehingga meterai ini bisa dijadikan bukti sah atau tidaknya sebuah dokumen tersebut.

Dengan penjelasan di atas, maka sudah dapat kita simpulkan bahwa e-Meterai juga memiliki fungsi yang sama. Dimana dokumen elektronik terkait suatu perjanjian tetap akan sah ketika sudah dibubuhi e-Meterai.

Dokumen yang sudah menggunakan e-meterai ini pun bisa jadi bukti di pengadilan apabila terjadi perselisihan terkait dengan kedua belah pihak yang menandatangani dokumen. Sehingga dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai pun sah dan sama dimata hukum dengan meterai tempel.

Demikianlah penjelasan akan perbedaan meterai elektronik dan meterai tempel. Dimana sudah dapat dilihat bahwa keduanya memang memiliki fungsi yang sama, hanya saja penggunaannya sendiri berbeda. E-meterai untuk dokumen elektronik dan meterai tempel untuk dokumen dalam bentuk carik.

Jika Anda ingin mencari tempat yang menjual e-meterai, maka bisa langsung ke situs emet.id. eMET sendiri menyediakan service untuk membeli e-meterai yang aman dan terpercaya. Dimana Anda sudah tidak perlu lagi ragu akan keasliannya, karena situs ini sudah bekerja sama dengan Peruri yang mengeluarkan E-Meterai. Anda pun dapat menikmati beberapa layanan lain yang akan membantu Anda dalam urusan penandatanganan dokumen resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eMET: e-Meterai & Tanda Tangan
eMET: e-Meterai & Tanda Tangan