Meterai diperlukan untuk membuat pajak atas sebuah dokumen yang digunakan dalam masyarakat, sehingga dapat menjadi barang bukti terhadap sebuah keadaan atau perbuatan yang bersifat perdata. Namun bagaimana jika bentuk dari sebuah dokumen itu digital atau soft file? Bagaimana cara membubuhi meterai tersebut? Tahu kah anda bahwa Meterai yang biasa anda jumpai di warung atau toko yang berada di sekitar anda kemudian ditempel lalu di tanda tangani sekarang sudah ada bentuk baru atau dalam bentuk digital. Meterai Elektronik atau E-Meterai resmi di luncurkan oleh kementrian keuangan pada Jumat, 1 Oktober 2021.
E-Meterai di aplikasikan khusus untuk dokumen elektronik agar dokumen tersebut valid menjadi barang bukti di pengadilan. Untuk medapatkan E-Meterai ini anda dapat mengakses laman eMET.id atau sekarang juga ada aplikasi yang sudah resmi seperti eMET yang tentunya dapat lebih mempermudah anda untuk membubuhkan ke dokumen digital dan mendapatkan Meterai Elektronik ini.
Dokumen – dokumen yang perlu dibubuhi menggunakan Meterai yaitu dokumen berupa surat perjanjian, surat pernyataan, Akta Notaris, Akta Pejabat Pembuat Tanah, Surat Berharga, Dokumen Transaksi surat berharga, dan dokumen lelang. Selain itu dokumen yang menyatakan nominal lebih dari 5 juta harus juga dibubuhi Meterai Elektronik.
Berikut adalah cara menggunakan Meterai Elektronik melalui website https://emet.id/emeterai-instan
Selain bisa mendapatkan E-Meterai dari website https://emet.id/emeterai-instan anda juga dapat mendapatkan E-meterai melalui aplikasi eMET yang tentunya lebih mempermudah anda untuk membubuhkan e meterai ke soft dokumen anda. Berikut adalah cara menggunakan aplikasi eMET :
Nah bagaimana lebih mudah kan bikin dokumen elektronik bermeterai? Mari beralih menggunakan meterai elektronik yang sudah pasti terjamin dan aman karena aplikasi eMET sudah menggunakan sistem otentikasi berlapis untuk memastikan pihak e-meterai dilakukan oleh pihak yang benar dan tidak lagi dapat diwakilkan oleh orang lain. Dan tentunya sah secara hukum karna aplikasi eMET disediakan oleh PERURI. Sehingga dokumen yang di sudah dibubuhi menjadi sah secara hukum dan tidak dapat disangkal.
Dalam dunia bisnis yang semakin berkembang, tanda tangan menjadi hal penting yang digunakan untuk menandai…
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS adalah salah satu hal yang dinantikan oleh banyak…
Tahukah anda bahwa saat ini Kementerian Keuangan sudah meluncurkan meterai elektronik atau yang biasa disebut…
e-Meterai merupakan meterai yang berupa label yang penggunaanya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui…
Halo Pejuang PNS, pada tulisan ini akan mengulas informasi lowongan kerja seputar CPNS tahun 2023.…
Mulai dari bulan Oktober tahun 2021, pemerintah sudah merilis e-meterai untuk melancarkan semua urusan dokumen,…